Residivis Begal Sadis di Marelan-Belawan Dilumpuhkan oleh Dirreskrimum Polda Sumut

Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan jalanan di daerah perkotaan telah menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan. Salah satu kasus terbaru yang mencuri perhatian adalah tindakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh residivis di kawasan Marelan-Belawan, Medan. Dalam sebuah aksi yang sangat brutal, pelaku berusaha melukai korban secara fisik. Untungnya, tindakan cepat dari kepolisian berhasil menghentikan aksi tersebut, meskipun dengan tindakan tegas yang diperlukan. Artikel ini akan mengupas tuntas kasus ini, mulai dari latar belakang, kronologi kejadian, hingga upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Rincian Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Kasus kejahatan ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Ditreskrimum, pada Rabu, 22 April 2026, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan proses penanganan kasus ini. Ia didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan serta Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi.
Pelaku utama, yang dikenal dengan inisial JS alias Bokir, berusia 30 tahun, diduga sebagai otak dari aksi begal ini. Dalam setiap aksinya, ia tidak hanya merencanakan pencurian, tetapi juga melukai korban dengan menggunakan senjata tajam, suatu tindakan yang menunjukkan betapa berbahayanya ia.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang menghebohkan ini terjadi pada Rabu, 15 April 2026, di Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan. Juliana, seorang wanita berusia 43 tahun, menjadi sasaran saat ia pulang dari mengantar anaknya ke sekolah. Dalam situasi tersebut, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor secara tiba-tiba memepet kendaraan Juliana.
Tanpa memberi peringatan, salah satu pelaku langsung menyayat lengan kanan Juliana menggunakan pisau cutter. Kejadian ini berlangsung sangat cepat dan mengejutkan. Korban yang terluka parah tidak dapat melakukan perlawanan saat pelaku merampas tasnya dan segera melarikan diri dari lokasi.
Reaksi Publik dan Tindakan Kepolisian
Aksi kejam ini segera menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan dan perhatian publik, terutama karena terjadi pada siang hari di tengah permukiman warga. Menanggapi insiden tersebut, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan penyelidikan intensif. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara, menganalisa rekaman CCTV, serta menelusuri jejak pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku yang terlibat. Dari ketiga pelaku, dua orang berhasil ditangkap, yaitu IH (29) dan JS (30), sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Penyergapan dan Penangkapan Pelaku
IH terlebih dahulu berhasil diamankan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Melalui proses interogasi, polisi mengumpulkan informasi yang mengarahkan mereka ke keberadaan Jufri, pelaku ketiga yang melarikan diri ke Aceh. Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, pihak kepolisian berhasil menangkap JS di Kabupaten Aceh Tamiang saat ia bersembunyi di rumah keluarganya.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melakukan perlawanan. Mereka berusaha melarikan diri dengan menyerang petugas yang mengawal. Dalam situasi yang mengancam keselamatan petugas, polisi tidak memiliki pilihan lain selain mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan para pelaku.
Tindakan Tegas dari Kepolisian
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko, menegaskan bahwa tindakan tegas terukur diambil karena pelaku tidak mengindahkan peringatan yang diberikan. “Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melawan dan membahayakan keselamatan petugas,” tegasnya. Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Barang Bukti dan Pola Kejahatan
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan dalam aksi begal dan barang-barang lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Penting untuk dicatat bahwa kedua pelaku merupakan residivis, dengan catatan kasus kriminal sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang berulang, yang menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi begal ini. Penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Penegakan Hukum dan Keselamatan Masyarakat
Atas perbuatan keji ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana berat menanti mereka, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. Dalam pernyataan resminya, mereka menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap segala bentuk kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat.
Upaya Preventif dan Edukasi Masyarakat
Selain tindakan penegakan hukum, penting juga untuk melakukan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat. Kesadaran akan keamanan diri dan lingkungan sekitar sangat penting dalam mencegah kejahatan. Beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat meliputi:
- Selalu waspada saat berada di tempat umum
- Hindari penggunaan barang berharga secara mencolok
- Berkendara dengan hati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas
- Segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang
- Membangun kerjasama dengan tetangga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman
Dengan meningkatkan kesadaran dan kerjasama di antara warga, diharapkan tingkat kejahatan dapat ditekan, dan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman.
Kesimpulan
Kasus residivis begal di Marelan-Belawan merupakan contoh nyata dari tantangan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Melalui tindakan tegas dan terukur, diharapkan kejahatan seperti ini dapat diminimalisir. Komitmen Polda Sumut untuk memberantas kejahatan jalanan harus didukung oleh kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat. Hanya dengan kerjasama yang baik, keamanan dan ketentraman akan dapat terwujud.






