Empat Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi keanekaragaman hayati dengan mengungkap kasus-kasus terkait konservasi sumber daya alam. Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi dan pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tanaman menjadi fokus utama dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pengungkapan Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi
Dalam serangkaian operasi yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil membongkar lima klaster kejahatan yang berhubungan dengan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Klaster tersebut mencakup berbagai aktivitas mulai dari perdagangan langsung hingga distribusi hewan tanpa mengikuti prosedur karantina yang berlaku.
Hasil dari pengungkapan ini adalah penangkapan sejumlah tersangka dan penyitaan barang bukti yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hal ini menegaskan bahwa praktik perdagangan satwa dilindungi merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak.
Penyelidikan Intensif Terhadap Jaringan Kejahatan
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara mendalam terhadap jaringan perdagangan satwa dilindungi. Jaringan ini diduga telah beroperasi tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga berpotensi melibatkan operasional lintas negara.
“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster. Dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina, menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir,” ungkap Kombes Pol Roy.
Klaster Perdagangan Satwa Lanjutan
Pada klaster pertama, petugas berhasil mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan melibatkan enam tersangka. Satwa yang merupakan endemik Indonesia ini diperoleh dari Nusa Tenggara Timur dan dijual dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor. Di Surabaya, harga jualnya melambung hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor, bahkan ada rencana untuk dipasarkan ke wilayah lain dengan harga yang lebih tinggi.
Melalui pendalaman lebih lanjut, terungkap bahwa para tersangka telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo dalam rentang waktu Januari 2025 hingga Februari 2026, dengan nilai transaksi total melebihi Rp565 juta.
Modus Operandi Perdagangan
Kombes Roy menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku adalah membeli komodo dari para pemburu di daerah asalnya dan kemudian menjualnya kembali secara berantai untuk meraih keuntungan yang signifikan.
Penemuan Satwa Lain yang Dilindungi
Dalam klaster kedua, pihak kepolisian berhasil mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor kuskus tembung. Empat orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini. Satwa tersebut disimpan dalam kondisi hidup dan rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
Perdagangan Satwa Terlarang Lainnya
Klaster ketiga menyoroti perdagangan satwa dilindungi lainnya, termasuk empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berhasil diamankan yang diduga terlibat dalam penyimpanan, perawatan, dan penjualan satwa tersebut.
“Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengumpul, penyimpan, hingga penjual yang terhubung dengan jaringan yang lebih luas,” jelas Kombes Roy.
Penemuan Besar Barang Bukti
Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat, di mana petugas menemukan 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti ini ditemukan di sebuah rumah di Surabaya, dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Pentingnya Perlindungan Terhadap Trenggiling
Kombes Roy menegaskan bahwa penemuan ini menjadi perhatian serius, mengingat trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi. Perdagangan ilegal terhadap spesies ini dapat berdampak signifikan terhadap kelestarian populasi mereka di alam liar.
Pelanggaran Karantina Hewan dan Tumbuhan
Di klaster kelima, Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengungkap pelanggaran terkait karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang terdiri dari 89 ekor satwa, termasuk soa layar dewasa, anakan, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin.
Pelanggaran Terhadap Regulasi Karantina
Para pelaku diketahui melakukan pengiriman satwa antar wilayah tanpa melengkapi dokumen resmi yang diperlukan, seperti sertifikat kesehatan, dan tidak melaporkan kepada petugas karantina sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang yang ada dan membahayakan ekosistem.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka menghadapi ancaman pidana yang cukup berat sebagai konsekuensi dari tindakan mereka yang merugikan lingkungan hidup.




