Berita Hari IniBupatigratifikasiKabupaten JombangPemerintahanPeristiwa

Bupati Warsubi Wujudkan Budaya Anti-Gratifikasi sebagai Dasar Kerja ASN di Jombang

Dalam upaya menciptakan pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi, Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengambil langkah proaktif melalui sosialisasi budaya anti-gratifikasi. Kegiatan ini ditujukan kepada para anggota DPRD dan seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara.

Pembukaan Sosialisasi oleh Bupati Jombang

Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta seluruh pimpinan perangkat daerah Jombang. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen seluruh elemen pemerintahan untuk menerapkan budaya anti-gratifikasi.

Kerja Sama dengan KPK untuk Meningkatkan Pengawasan

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menekankan bahwa sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan dan kesadaran akan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Jombang.

Data Pengendalian Gratifikasi

Warsubi juga memaparkan data mengenai pengendalian gratifikasi di Kabupaten Jombang selama beberapa tahun terakhir. Ia menyebutkan bahwa tingkat pengendalian gratifikasi mengalami fluktuasi, dengan persentase yang menunjukkan hasil sebagai berikut:

  • 2021: 97,5%
  • 2022: 89,88%
  • 2023: 92,28%
  • 2024: 85,5%
  • 2025: 88,9%

Menurutnya, pencapaian ini adalah hasil kerja sama yang solid antara seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bebas dari praktik gratifikasi.

Komitmen Terus Menerus dalam Pencegahan Gratifikasi

“Kami akan terus berkomitmen untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan dampak yang lebih luas terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jombang,” tegas Bupati Warsubi.

Pentingnya Lingkungan Kerja yang Bersih

Untuk memastikan terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan transparan, Bupati Warsubi menggarisbawahi pentingnya sosialisasi dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap kepatuhan pejabat pemerintah. Dengan langkah ini, diharapkan budaya anti-gratifikasi dapat mengakar dan menjadi bagian dari etos kerja para aparatur sipil negara.

Harapan Masyarakat untuk Pemerintahan yang Baik

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, kita dapat mewujudkan pemerintahan yang baik, sehingga masyarakat juga dapat merasakan kesejahteraan yang lebih baik,” ungkapnya.

Penjelasan dari Kepala Inspektorat

Di kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyagung, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan gratifikasi. Ia menyatakan bahwa gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian, baik berupa uang, barang, maupun fasilitas, yang diterima oleh aparatur negara.

Implikasi Hukum Terhadap Gratifikasi

Abdul Madjid juga menekankan bahwa penerimaan gratifikasi dapat menjadi pelanggaran jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban penerima. “Dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Memberikan Pemahaman yang Lebih Baik

Abdul Madjid berharap sosialisasi ini dapat memberikan bekal pemahaman yang lebih baik kepada anggota DPRD dan aparatur sipil negara mengenai gratifikasi. Dengan pengetahuan yang memadai, diharapkan Kabupaten Jombang dapat terbebas dari budaya pemberian hadiah yang melanggar aturan dan etika pemerintahan.

Langkah-langkah Menuju Budaya Anti-Gratifikasi yang Kokoh

Untuk membangun budaya anti-gratifikasi yang kokoh, beberapa langkah strategis perlu diimplementasikan, antara lain:

  • Penyuluhan dan pelatihan bagi ASN mengenai etika dan integritas.
  • Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar yang terlibat dalam praktik gratifikasi.
  • Peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa.
  • Penguatan sistem pelaporan gratifikasi yang aman dan anonim.
  • Kolaborasi dengan lembaga eksternal untuk pengawasan independen.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan budaya anti-gratifikasi dapat tertanam dengan baik dalam sistem pemerintahan di Kabupaten Jombang, sehingga menghasilkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Budaya anti-gratifikasi bukan hanya sekadar jargon, melainkan harus menjadi bagian dari perilaku sehari-hari. Kesadaran akan pentingnya integritas dalam pelayanan publik harus ditanamkan sejak dini kepada setiap pegawai negeri. Melalui sosialisasi yang berkelanjutan dan komitmen bersama, Kabupaten Jombang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dengan demikian, harapan untuk melihat masyarakat yang lebih sejahtera dan pemerintah yang lebih baik bukanlah cita-cita yang mustahil. Setiap langkah kecil menuju perubahan akan memberikan dampak yang besar bagi masa depan. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan mewujudkan budaya anti-gratifikasi demi kebaikan bersama.

Back to top button