Satreskoba Polres Samarinda Tangkap 3 Tersangka Narkotika dengan 2 Kg Sabu

Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menahan tiga orang tersangka narkotika. Penangkapan ini melibatkan barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram, menunjukkan betapa seriusnya masalah narkoba di kawasan ini.
Proses Penangkapan Tersangka Narkotika
Ketiga tersangka narkotika tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu. Proses penangkapan berlangsung pada dini hari, tepatnya pada hari Minggu, 30 Maret 2026, antara pukul 00.30 hingga 03.10 Wita.
Kombes Pol Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, memberikan keterangan dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Samarinda. Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang diamankan berinisial S, RP, dan AW, semuanya merupakan warga lokal Samarinda meskipun berasal dari alamat yang berbeda. Terdapat indikasi bahwa salah satu dari mereka memiliki hubungan dengan wilayah Kutai Kartanegara.
Temuan Barang Bukti
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, barang bukti ditemukan secara bertahap. Awalnya, pihak kepolisian menemukan sabu seberat 0,7 gram, namun setelah pengembangan lebih lanjut, ditemukan tambahan 109,04 gram sabu. Temuan ini berlanjut hingga akhirnya petugas menemukan dua bungkus sabu tambahan di area dapur dengan total berat sekitar 1.896 gram.
- Total berat sabu yang ditemukan: 2 kg
- Uang tunai yang diamankan: Rp35 juta
- Tiga tersangka yang ditangkap: S, RP, AW
- Waktu penangkapan: 30 Maret 2026
- Lokasi penangkapan: Jalan Pangeran Antasari
Awal Mula Penangkapan
Menurut penjelasan Kapolresta, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial B yang kini menjadi buronan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan teknik undercover buying dengan menyamar sebagai pembeli untuk mengidentifikasi keberadaan B.
Selama proses tersebut, ketiga tersangka narkotika datang ke lokasi untuk mengambil barang yang diduga milik pria berinisial B. Namun, ketika penggerebekan dilakukan, tersangka B tidak berada di tempat. Dengan demikian, pihak kepolisian yang telah memantau pergerakan para pelaku langsung mengamankan ketiga tersangka yang ada di lokasi.
Penyelidikan Lanjutan
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa sabu dalam jumlah besar tersebut merupakan milik tersangka B yang masih dikejar oleh pihak kepolisian. Situasi ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika di wilayah tersebut, yang perlu ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Pasal yang Dijerat kepada Tersangka Narkotika
Para tersangka narkotika yang telah ditangkap kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf A.
Ancaman hukuman untuk para tersangka cukup berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan jangka waktu minimum 5 tahun dan maksimum 20 tahun. Hal ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Narkoba
Keberhasilan penggerebekan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian. Kesadaran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan adalah kunci dalam memerangi masalah narkoba yang semakin meningkat.
Oleh karena itu, diharapkan agar masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari pengaruh narkotika. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan generasi muda kita terlindungi dari dampak negatif yang ditimbulkan.
Akhir Kata
Penangkapan tiga tersangka narkotika dengan barang bukti 2 kilogram sabu di Samarinda menjadi salah satu langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkoba. Melalui tindakan tegas dan kolaborasi dengan masyarakat, diharapkan penegakan hukum terhadap pelanggar undang-undang narkotika dapat berjalan lebih efektif, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua.





