Audit Terbuka Diperlukan Terkait Ketidakjelasan Data Huntara, Huntap, dan DTH di Salareh Aia Pusat

Ketidakpastian yang melingkupi data penerima bantuan Hunian Sementara (Huntara), Hunian Tetap (Huntap), dan Dana Tunggu Hunian (DTH) di Nagari Salareh Aia Pusat menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat. Warga setempat menuntut adanya audit yang menyeluruh terhadap penyaluran bantuan, yang mereka anggap kurang transparan dan berpotensi tidak tepat sasaran.
Keberatan Masyarakat atas Data Penerima Bantuan
Informasi yang berhasil dihimpun pada Selasa (14/04/2026) menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pendataan penerima bantuan. Salah satu warga mengungkapkan bahwa terdapat individu yang sudah terdaftar dan bahkan telah menempati Huntara, namun tidak tercatat sebagai penerima Huntap.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Jika mereka yang sudah berada di Huntara tidak mendapatkan Huntap, atau mereka yang telah menerima DTH juga tidak berhak atas Huntap, bagaimana mekanisme penetapannya?” ungkapnya.
Kondisi ini menghasilkan kebingungan dan pertanyaan yang mendalam di masyarakat. Sebab, seharusnya bantuan Huntara dan DTH menjadi tahapan menuju pemberian Huntap, bukan justru menghilangkan peluang bagi penerima.
Permintaan Penjelasan dari Pemerintah Nagari
Warga pun mendesak pemerintah nagari untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme dan dasar penetapan data penerima bantuan. Mereka berpendapat bahwa kesalahan dalam pendataan dan penyaluran tidak seharusnya merugikan masyarakat yang membutuhkan.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait juga mendapatkan sorotan. Meskipun sebelumnya telah diumumkan bahwa verifikasi ulang akan dilakukan, keterangan dari sumber menunjukkan bahwa verifikasi di lapangan diduga belum terlaksana secara menyeluruh.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa verifikasi hanya dilakukan terhadap data baru yang diusulkan oleh Walinagari, bukan terhadap data lama yang seharusnya diverifikasi ulang,” tambahnya.
Ketidaksesuaian Kriteria Penerima Bantuan
Lebih lanjut, warga juga mencatat adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan kriteria penerima bantuan, termasuk mengenai jarak hunian dari aliran sungai. “Di lapangan, banyak yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria jarak yang telah ditetapkan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat,” tuturnya.
Publik juga mengamati bahwa mereka yang telah menerima Huntara dan DTH yang seharusnya mendapatkan Huntap, namun saat verifikasi muncul dugaan kesalahan data. “Siapa yang akan bertanggung jawab atas anggaran yang dialokasikan untuk penerima manfaat ini?” tegaskannya.
Desakan untuk Audit Independen
Atas berbagai kejanggalan yang terjadi, masyarakat mendesak agar dilakukan audit independen terhadap seluruh data penerima Huntara, Huntap, dan DTH. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses penyaluran.
“Jika memang ada kesalahan dalam pendataan atau penyaluran, seluruh informasi tersebut harus dibuka secara transparan agar tidak merugikan masyarakat,” tegas salah satu warga. Mereka juga berharap aparat berwenang dapat melakukan penelusuran lebih lanjut jika terdapat indikasi pelanggaran dalam proses tersebut.
Regulasi dan Potensi Pelanggaran
Penyaluran bantuan pasca bencana seperti Huntara, Huntap, dan DTH harus mematuhi regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007: Menekankan bahwa korban bencana berhak mendapatkan bantuan hunian yang layak serta pemerintah wajib menjamin transparansi dan akuntabilitas.
- Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2018: Mengatur bahwa penetapan penerima bantuan harus dilakukan melalui verifikasi faktual di lapangan, bukan hanya berdasarkan administrasi.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2018: Menegaskan standar dan mekanisme pemberian Huntap sesuai dengan kondisi riil penerima.
- Pemendagri Nomor 20 Tahun 2018: Mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa/nagari harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran administratif hingga penyalahgunaan kewenangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menunggu Tindakan dari Pemerintah
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menanggapi permasalahan ini. Transparansi dan audit terbuka dianggap sebagai langkah krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai situasi ini.

